Senin, 26 Juli 2010

Mohammad Noorsyam, Ideologi Komunisme: Teori dan Praktek

Dalam Wawasan Ideologi Pancasila*









Mohammad Noor Syam**

Dasar Pikiran

Sebagai manusia, apalagi bangsa senantiasa memiliki pandangan hidup (filsafat hidup) yang menjadi sumber cita karsa, wawasan dan norma dasar dalam menentukan sikap terhadap sesuatu. Artinya, filsafat hidup ini akan menjadi asas normatif atau dasar penilaian atas suatu sikap, tindakan ataupun nilai lain yang di hadapinya. Jadi, filsafat hidup ini berfungsi paradigma atau parameter untuk menilai:benar, salah, baik atau buruk; bahkan adil atau zalim, kebaikan atau kejahatan!

Filsafat hidup menjiwai dan melandasi sikap hidup manusia; bahkan memberikan identitas dan kepribadian (jati diri) secara personal maupun nasional. Kadar (kualitas) kesadaran manusia dan pengalamannya memberikan citra atau martabat kepribadian manusia itu.

Latar belakang Ajaran Komunisme

Karl Marx (1818-1889) sebenarnya membangun teorinya dengan merevisi (menjiplak) ajaran filsafat George Wilhelm Hegel (1770-1831) yang memang gurunya dalam filsafat. Hegel sebagai tokoh idealisme murni mengajarkan:

Bahwa realita semesta adalah proses perkembangan ide (pemikiran) yang bertumpu atas asas dialektika:

Thesis-antithesis (lawannya) yang melahirkan sinthesis. Sinthesis ini menjadi thesis (baru T2), begitu seterusnya.

Periksa Skema:


Garis lurus T-1 --- AT-1, melahirkan sinthesis (S-1 T2) proses

Perkembangan sejarah realita atau pemikiran berpuncak (berujung) pada Tuhan Maha Pencipta.

Ajaran Hegel mengandung essensi proses evolusi sejarah dalam dialektika (perkembangan, pertumbuhan yang melahirkan sesuatu yang lebih sempurna, lebih ideal).

Jadi, idealisme Hegel merupakan asa filsafat tentang perkembangan budaya dan sejarah pemikiran manusia; teori ini memgajarkan asas dan faham evolusi (teori evolusi)

Realitas manusia bukanlah individu, melainkan realitas kolektivitas (masyarakat, negara). Individu hanya ada oleh dan didalam kebersamaan: keluarga, masyarakat, negara.

Negara penjelmaan ide Tuhan; karenanya penguasa atau yang berdaulat di dalam negara berfungsi sebagai “wakil” Tuhan di Bumi. Jadi, kekuasaan kepala negara dianggap mewakili Tuhan; dengan kekuasaan (kedaulatan) mutlak. Ajaran ini melahirkan teori kedaulatan negara (teori authority, totaliter, diktatur)

Tentang hak asasi manusia, Hegel mengajarkan asas integralisme, bahwa realita semesta diakui, manusia bagian utuh suatu masyarakat dan negara. Individu warga negara. Individu warga negara lebur di dalam masyarakat dan negara lebur didalam masyarakat dan negara (kolektivitas). Karenanya hak asasi manusia (HAM) perseorangan, individu tidak diakui. Negara hanya mengakui kolektivitas, totalitas, integralitas. Manusia berfungsi dan bermakna didalam kolektivitas, yakni dalam fungsi-fungsi sosial; kekaryaannya (tenaga kerja, buruh, profesi, pejabat, polisi, tentara, petani).

Memahami Ajaran Marxisme-Komunisme

Pokok- pokok ajaran Hegel idealisme murni ini diubah Karl Marx menjadi ajaran atau teori yang aktual di bumi dengan asas- asas dan praktek komunisme sebagai berikut:

1. Bahwa semua kehidupan akan terjamin berkat perjuangan antar mereka dalam memperebutkan prasyarat kehidupan: modal, benda ekonomi, tanah.

2. Bahwa kehidupan (manusia, masyarakat) tergantung atas benda (materi) ekonomi… yang hanya dapat dikuasai, dimiliki melalui perjuangan antar mereka. Hanya mereka yang kuat yang mampu menguasai benda ekonomi; dan mereka yang akan bertahan hidup (survival of the fittest). Karenanya diakui sebagai doktrin bahwa sepanjang kehidupan semua mahluk (termasuk manusia) terikat dalam proses hukum dialektika-historis-materialisme ini sebagai hukum alam.

Kelompok manusia yang kuat akan terus bartahan, akan berkembang, yakni mereka yang menguasai atau mendominasi kelompok yang lemah. Inilah wujud penindasan si kuat atas si lemah dalam fenomena kapitalisme yang memeras tenaga buruh untuk memperbesar kekayaan (kapital): bahan baku diolah buruh menjadi produksi atau komoditas yang mendatangkan laba (surplus theory). Kaum buruh yang dikuasai kaum modal sesungguhnya tertindas (terhisap, explotation), karena mereka tidak menerima hak sebagaimana mestinya kaum buruh atau pekerja yang tertindas ini ialah rakyat banyak yaitu kaum proletar.

Fenomena ad 1-2 adalah realita hidup. Kaum yang lemah dalam pergulatan material (1-2) ini lalu menciptakan dunia mereka sebagai pelarian (dan hiburan). Biarlah kami kalah dan menderita akibat si kuat (akibat si kuat, penindas); namun kami percaya Tuhan Maha Adil, kami akan menerima kesejahteraan dibalik kekalahan ini (diakhirat). Jadi, menurut Marx: “, bukan kesadaran manusia menemukan keberadaaannya; tapi sebaliknya keberadaan sosial manusia itulah yang menemukan kesadarannya. ”

Marx menggunggulkan peran ekonomi (materi) dan politik (kekuasaan) dibandingkan martabat manusia (rohani); karenanya ajarannya berwatak materialisme dan atheisme. (bandingkan Ebenstein dan Fogelman 1987: 25). dalam Manifesto Komunis, Karl Marx mengajarkan: “bukan Tuhan yang menciptakan manusia, melainkan manusialah yang (lemah, tertindas) menciptakan Tuhan1!” karena itu pula, Marx menyatakan “religionis the opiumof the people. ”This saying has become the conerstone of the whole marxist outlook on religion (Marx 1960:9), Artinya, asas demikian merupakan cardinal thesis of the communism.

Menurut Surjanto Poespowardojo (1989:25): “bagi Marx, atheisme adalah tuntutan mutlak terlaksananya humanisme: jadi perwujudan riil dari apotheose atau pendewaan manusia. ” Dari doktrin inilah dunia mengerti bahwa ajaran Marxisme-Komunisme berwatak atheisme, karenanya mereka anti agama. Sebab agama akan melumpuhkan perlawanan manusia terhadap mereka yang kuat, yang menindas, kaum kapitalisme. Marx berkata: hanya mereka yang kalah dan yang lemah yang menciptakan dunia impian (khayal) tentang: Tuhan dan Surga,. karena mereka memang tidka berdaya dalam perjuangan meraih kemenangan, (Ebenstein 1987:2-11).

Untuk menang rakyat harus kuat (bersatu). Rakyat bersatu ini mampu merebut kekayaan kapitalis dengan cara apapun (tujuan menghalalkan segala cara; terutama dengan revolusi). Marx juga berseru “Hai kaum buruh (proletar) sedunia bersatulah; rebutlah kekuatan ekonomi dari kapitalis. Kalian tidak akan kehilangan apa-apa, kecuali belenggu yang merantai dirimu (dari kebebasan dan kemiskinan). ” Inilah doktrin (provokasi) revolusi awal abad XX. Berkat revolusi, kaum proletar memilikki kekuasaan dalam negara (supra struktur). (Ebenstein 1987:7-10). Persatuan buruh ddan rakyat terutama dalam organisasi partai komunis. Partai inilah yang memegang kendali kekuasaan dalam negara (sebagai partai tunggal). Negara dip[erintah oleh rakyat (demokrasi rakyat). Tetapi, karena dalam negara hanya ada satu partai rakyat ini menjadi pemimpin mereka. Atas nama rakyat, atas nama partai negara pemimpin ini memegang kekuasaan mutlak dalam negara (demokrasi rakyat, otoriter, diktaktur). “The changes is marked by revolutionary episodes and in this respect Marxism may be seenas a form of catastrophe theory (Coubrey & White 1996: 111).

Melalui revolusi ini dalam masyarakat atau negara tidak ada lagi kelas kapitalis (majikan) dan kelas buruh (kaum buruh, proletar. Semua yang ada dalam negara hanya ada satu kelas pekerja (manusia bekerja mengolah benda alam menjadi benda ekonomi melalui kerja keras tenaga buruh). Bagi negara modern, dengan iptek dan industri canggih, maka teori tenaga buruh digantikan dengan teknologi atau mesin, maka teori Marx menjadi runtuh. (silahkan amati dan saksikan negara komunis yang berantakan).

Negara tanpa kelas sosial yang berbeda-beda stratanya; karenanya ada kepercayaan paham komunis mewujudkan masyarakat kolektif yang sama rata, sama rasa. Negara dan kekuasaan didalamnya adalah milik rakyat; tidak adakelas pengasa dan kelas opposisi; yang ada hanyya partai yang atas nama rakyatberkuasa (kekuasaan tunggal dari partai tunggal dalam negara, partai negara).

Jadi, dalam negara tidak ada kelas sosial (strata sosial); yang ada hanya satu kelas kelas pekerja, kelas buruh, oleh semua, untuk masing-masing bidang dalam negara: pertanian, pertenakan, perikanan, industri, perdagangan, polisi, prajurit dan penjabat partai atau negara: berfungsi sebagai supra struktur (Ebenstein 1987:12-15).

Filsafat Negara Pancasila

PPKI sebagai pendiri negara mufakat menetapkan mengesahkan dan mengamankan (kepada generasi penerus) bahwa negara prtoklamasi di tegaskan berdasarkan nilai fundamental yang terumus di dalam UUD Negara 1945 dengan azas-azas sebagai berikut:

Negara kesatuan RI adalah Negara berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, (Pancasila: sebagai filsafat negara). Kedudukan Pancasila demikian diangkat dari sumber sosiso-budaya, yakni sebagai filsafat hidup bangsa. Dengan demikian, secara konstitusional dan impiratif kedudukan dan fungsi filsafat negara Pancasila merupakan ideologi negara, ideologi nasional.

Negara kesatuan RI adalah negara hukum (Rechsstaat), yang berkewajiban menegakkan hukum (supremasi hukum) demi keadilan: oleh semua, untuk semua warga negara.

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa: artinya negara dan bangasa (rakyat) Indonesia menegakkan paham Ketuhanan (theisme-religius) berdasarkan agama dianut masing-masing warga negara.

Asas-asas fundamental ini memberikan identitas dan mertamat atas sistem kenegaraan RI, yaang dapat di namakan sebagai sistem negara pancasila (dibandingkan, diantara) berbagai sistem kenegaraan dalam kehidupan internasional modern, seperti: Liberalisme-kapitalisme, marxisme-komunisme, fasisme, nazisme, sosialisme dan fundamentalisme, yang bersaing merebut supremasi dalam politik internasional..

Berdasarkan norma filosofis ideologis dan konsitusional tatanan kebangsaan dan kenegaraan RI demikian, maka bangsa Indonesia menegakkan asas kedaulatan rakyat (demokrasi) berdasarkan filsafat Pancasila, manusia Indonesia mengakui kedudukan dan martabat manusia yang mulia (di hadapan alam, budaya dan Tuhan); karenanya bangsa Indonesia menegakkan negara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Bangsa Indonesia dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai fundamental di atas, menegakkan demokrasi dan hak asasi bukanlah semata-mata demi demokrasi dan hak asasi; melainkan menegakkan demi martabat dan moral yang luhur dan mulya manusia dan kemanusiaan, karenanya, demokrasi senantiasa berdasarkan asas moral yang kita junjung bersama; demikian pula hak asasi. Artinya, demokrasi bukanlah demi kebebasan, yang menjurus kepada anarchisme; demikian pula HAM senantiasa memberikan kesadaran moral kepada manusia atas kewajiban asasi yang di amanatkan Maha Pencipta. Jadi, hak asasi (hak hidup, kemerdekaan dan hak milik) sesungguhnya adalah anugrah sekaligus amanat Maha Pencipta. Asas keseimbangan hak asasi dan kewajiban asasi ini akan menentukan kualitas kepribadian dan martabat manusia. (Mohammad Noor Syam 1998:147-160) Sebaliknya manusia yang memuja kebebasan, sesungguhnya adalah manusia a-sosial, a-nasional bahkan amoral (karena mereka melupakan kewajiban sesama kepada bangsa dan kepada Maha Pencipta).

Analisis di atas berlaku bagi manusia yang memuja kebebasan (anarchisme, nihilisme), lebih-lebih ketuhanan dan agama (atheisme).

Kesimpulan

Memahami dasar komunisme diatas bangsa indonesia menilainya berdasarkan filsafat hidup (filsafat negara, idiologi negara) pancasila sebagai kaidah fundamental (norma dasar, paradigma, parameter). Secara fundamental nilai-nilai pancasila (sila I-V) mengandung asas-asas no;rmatif sebagai berikut:

1. Sila I berwatak theisme-religius; menjiwai asas moral maanusia indonesia. Sebagai wawasan Pancasila karena sesui dengan kodrat manusia, akal budi nurani yang mencerminka nilai nilai supra rasional dan supra natural.

2. Sila II kemanusiaan yang adil dan beradab mengajarkan bahwa tujuan yang luhur atau mulia wajib diraih dengan asas keadilan yang beradab atau bermoral. Artinya, hak asasi manusia (sebagai anugrah dan amant ) seimbang dengan kewajiban asasi manusia.

3. Sila III: persatuan Indonesia: menjujung tinggi integritas nasional dalam wawasan nusantara; bukan berpaham Internasional.

4. Sila IV: kerakyatan, mengandung makna paham demokrasi: musyawarah dalam lembaga perwakilan. Sila ini menjamin tegaknya pemerintahan demokrasi:dari, oleh dan untuk rakyat yang memegang kedaulatan didalam kedaulatan didalam negara. Pemimpin pemimpin partai melalui pemilu akan dipilih oleh rakyat untuk rakyat menjadi wakil wakil dilembaga pemerintahan (supra struktur; legeslatif eksekutif dan yudikatif). “paham komunisme menegakkan diktatoe proletariat, sistim otoriter; sekaligus dehumanisi, ekspansi dan internasionalisme (Soeryanto, 194-200).

5. Sila V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tiap pribadi manusia akan menerima haknya sesui dengan penuaian kewajiban asasinya: sesama dan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, bukan sama rasa, sama rasa !

Nilai-nilai dalam idiologi dalam pancasila ditegakkan berdasarkan UUD negara secara melembaga sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Jadi, budayakebangsaan, budaya dan moral politik rakyat Indonesia secara fundamental dijiwai dan dilandasi moral pancasila. Semuanya menjadi kewajiban tiap pribadi bagi warga negara RI yang memiliki kesetiaan dan kebanggaan nasional (kepada: bangsanya, filsafat negarapancasila dan UUD Negara 45).

Menegakkan budaya dan moral pancasila secara melembaga adalah menegakkan berkedaulatan rakyat dan negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 45.

Semoga bermanfaat !

Malang, 1 juli 2000


Daftar pustaka

Coubrey, Hilaire Mc and Nigel D white, 1996: Textboox on jurspundence (second edition), Glasglow, bell & Bain limited.

EB Enstein, William & Edwin Fogelman, 1987: Today’s Isms (edisi IX) new york, Prentice Hal, Inc.

Karl Marx & F. Engels, 1995: On Religion, Moscow, Foreign Language Publishing House.

Mohammad Noor syam 1998: Penjabaran filsafat pancasila dalam filsafat hukum (sebagai landasan pembinaan sistem Hukum nasional), Malang Laboratorium Pancasila IKIP Malang.

Soerjanto Poespowardojo 1989: Filsafat pancasila, sebuah pendekatan sosio-Budaya, Jakarta, PT Gramedia.

*Makalah disajikan pada Temu Sentani "Mewaspadai Marxisme", yang diprakasai oleh Lembaga Peberbitan Mahasiwa STIBA MALANG dan Majalah Ekspresi, Selasa 4 Juli 2000.

** Prof. Dr. Mohammad Noorsyam adalah Guru Besar Pendidikan Pancasila, dengan latar belakang pendidikan Filsafat, Ilmu Pendidikan dan Ilmu Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar